DINAMIKA PENDUDUK
1 Fenomena Antroposfer
Anda tentu masih ingat bahwa salah satu komponen geosfer yang menjadi objek kajian geografi adalah antroposfer, yang berhubungan dengan manusia sebagai penduduk bumi. Dalam menelaah fenomena antroposfer, geografi mempelajari persebaran penduduk, faktor-faktor yang memenga ruhi persebaran penduduk, dan aspek-aspek demografis penduduk. Kajiannya meliputi jumlah,
pertumbuhan, kepadatan, komposisi, dan mobilitas penduduk. Aspek kependudukan lainnya yang dikaji antara lain masalah kualitas penduduk. Cabang ilmu geografi yang secara khusus mempelajari antroposfer dinamakan geografi penduduk yang merupakan bagian dari geografi manusia.
1. Sensus
Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau Negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000. Tujuan utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode
waktu tertentu, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi.
Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
a. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
2. Survei
Selain melalui sensus, data kependudukan dapat pula diperoleh dari hasil survei. Dilihat dari pelaksanaannya, survei hampir sama dengan sensus. Perbedaan dari kedua proses pencacahan tersebut terletak pada waktu pelaksanaan, wilayah, dan jumlah penduduk yang di data. Proses pendataan survei hanya dilakukan terhadap sampel (contoh) penduduk di beberapa wilayah yang dianggap dapat mewakili karakteristik semua penduduk di sekitar wilayah sampel. Pelaksanaannya pun dapat dilakukan kapanpun dan tidak memiliki periodisasi seperti sensus. Atau dengan kata lain, survei adalah proses pencacahan terhadap sampel penduduk di beberapa wilayah yang dapat mewakili karakter wilayah secara keseluruhan.
3. Registrasi Penduduk
Sumber data kependudukan yang ketiga adalah registrasi penduduk, yaitu proses pengumpulan keterangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status seseorang, seperti peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, dan kematian.
Aspek-Aspek Kependudukan
Registrasi penduduk dilaksanakan pada tingkat kelurahan. Aspek-aspek kependudukan meliputi jumlah dan perkembangan, pertumbuhan, persebaran, kepadatan, kualitas, serta mobilitas penduduk.
1. Jumlah dan Perkembangan Penduduk
Jumlah penduduk pada suatu wilayah atau negara pada dasar nya dapat dikelaskan sebagai suatu modal atau beban pembangunan. Pernyataan ini didasarkan atas kenyataan bahwa jumlah penduduk yang banyak jika disertai dengan kualitas yang memadai baik tingkat kesehatan, pendidikan, maupun kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi sangat mendukung terhadap proses pembangunan negara. Namun, jika kondisi yang terjadi sebaliknya maka akan menjadi beban bagi pembangunan dan menjadi suatu hambatan bagi lajunya roda pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan.
Untuk mengatasi permasalahan ledakan penduduk, pemerintah mulai menjalankan beberapa program, yaitu sebagai berikut.
a. Program Keluarga Berencana (KB), melalui program Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS), yang terdiri atas suami, istri, dan dua orang anak.
b. Menentukan batas terendah usia perkawinan pertama, yaitu bagi perempuan berusia 19 tahun dan laki-laki 21 tahun sehingga kemung kinan memiliki anak lebih banyak dapat ditekan.
c. Menambah jumlah fasilitas pendidikan sekolah sehingga dapat
menunda usia perkawinan.
No comments:
Post a Comment